ISTILAH PRAJAB DIGANTI LATSAR, ASN BARU IKUTI LATSAR BADAN DIKLAT KEMENDAGRI YOGYAKARTA
Inilah informasi penting tentang Pelatihan Dasar (Latsar ) bagi CPNS 2019:
- Dasar hukum pelatihan dasar (lATSAR ) adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan LAN No. 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II, dan Peraturan LAN No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III.
- Sesuai dengan pasal 65 dalam UU ASN, Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 UU ASN maka statusnya adalah diberhentikan sebagai calon PNS.
- Pelaksanaan pelatihan dasar Calon PNS adalah selama 113 hari kerja atau 1.141 JP dengan rincian 33 hari kerja (288 JP) untuk pembelajaran klasikal dan 80 hari kerja (853 JP) untuk pembelajaran non klasikal (aktualisasi pada agenda pembelajaran habituasi) di tempat kerja.
- Kompetensi bidang dapat dilakukan sebelum Calon PNS dikirim untuk mengikuti pelatihan dasar ataupun pada masa off campus (habituasi).
- Sesuai dengan pasal 63 ayat (3) UU ASN, masa percobaan bagi Calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun dan instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selama masa percobaan tersebut.
RSUD Wonosari mengirim 6 orang CPNS Golongan III di Badan Diklat Kemendagri Yogya, yaitu:
- dr. Avida Arma Rosswantini
- drg. Monica Denta Irfania
- Febrika Argia A, S.Kep,Ners
- Arifah Nur Khasanah, S.Kep,Ners
- Aulia Zahra Novitasari,S.Kep,Ners
- Denok El Epsi Khoiriunissa, S.Kep,Ners
(UPKRS)
- By admin
- 29 April 2019
- 17